Sosialisasi Terkait Peran Hukum dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan UU ITE

      Media sosial merupakan media komunikasi yang efektif, transparansi serta efisien serta memiliki peran penting sebagai agen perubahan dan juga pembaharuan. Penggunaan media sosial sebagai jembatan untuk dapat membantu proses peralihan masyarakat yang tradisional ke masyarakat yang modern. 

      Khususnya untuk mentransfer informasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakatnya. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung kepada pemerintah tentang berbagai hal terkait dengan pelayanan yang diterima. Sehingga terkait dengan permasalahan yang timbul dari penggunaan media sosial saat ini yakni terkait engan banyaknya hoax yang menyebar luas, bahkan orang terpelajar pun tidak bisa bedakan mana berita yang benar, advertorial dan hoax. 

      Penyebaran tanpa dikoreksi maupun dipilah, pada akhirnya akan berdampak pada hukum dan informasi hoax-pun telah memecah belah publik. Masyarakat diharapkan lebih pijak dalam memanfaatkan media sosial. Dengan memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mengklarifikasi kebenarannya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya.

      Oleh sebab itu, pada tanggal 12 November 2022 tim mahasiswa KKN Unnes Giat mengadakan sosialisasi sebagai edukasi kepada warga desa melalui ibu-ibu PKK yang bertujuan agar menjadikan masyarakat desa Selosabrang yang lebih paham terkait dengan penyebaran hoax beserta dasar hukumnya, memiliki pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk memilah dan memilih terkait dengan bahaya adanya berita hoax yang beredar di masyarakat. Juga mampu dan dapat mengatasi sesuai dengan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran berita hoax.

      Sehingga masyarakat desa Selosabrang terutama anggota PKK, menjadi lebih berpengalaman dan bertambah wawasan mengenai pentingnya bahaya dari penyebaran berita hoax dari segi aspek hukumnya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat